Selasa, 20 Maret 2012

Kekuasaan dan Wewenang

Definisi Kekuasan Dan Wewenang

1.Kekuasaan


Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).


Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada UU (objek dari kekuasaan).

2. Wewenang
 Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Wewenang biasanya dihubungkan dengan kekuasaan. Penggunaan kewenangan secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektevitas organisasi.
Wewenang digunakan untuk mencapai tujuan pihak yang berwenang. Karena itu, kewenangan biasanya dikaitkan dengan kekuasaan. Robert Bierstedt menyatakan dalam bukunya an analysis of social power , bahwa kewenangan merupakan kekuasaan yang dilembagakan. Seseorang yang memiliki kewenangan berhak membuat peraturan dan mengharapkan kepatuhan terhadap peraturannya.

Power (kekuasaan) dan authority (wewenang) saling terkait; power = informal authority, authority = legimate power.

Power tidak membutuhkan legitimasi sedangkan authority membutuhkan legitimasi dan membutuhkan power. Authority merupakan hak untuk memanipulasi atau merubah orang lain.

Berdasarkan definisi di atas saya berpendapat bahwa kekuasan dan wewenang merupakan suatu hal sama bila kita lihat secara sepintas, apabila kita mendalami masing-masing artinya secara mendalam kita baru akan dapat mengetahui  perbedaan antara kekuasaan dan wewenang itu sendiri .Kekuasaan adalah seseorang atau suatu kelompok yang diberikan hak oleh banyak pemberi hak dalam suatu organisasi yang di karenakan orang tersebut atau kelompok tersebut memiliki peranan yang sangat besar dalam organisasi tersebut . Sedangkan Wewenang hak untuk melakukan sesuatu yang di berikan oleh atasan untuk menduduki  jabatan sementara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu.

Referensi:
http://indudt.blog.fisip.uns.ac.id
http://26-arsip-2007.blogspot.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar