Peraturan dan Regulasi
UU No.19 tentang Hak Cipta
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002
Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik
Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak
Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak
Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk
menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya
pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni
atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama,
serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu)
desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
Lingkup Hak cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai
LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
·
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12),
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik
dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan,
arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
·
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal
13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan,
pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau
penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada
pemegang hak cipta adalah hak untuk :
·
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan
dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan
elektronik),
·
Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·
Menciptakan karya turunan atau derivatif
atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·
Menampilkan atau memamerkan ciptaan di
depan umum,
·
Menjual atau mengalihkan hak eksklusif
tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini
adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta
tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta
tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta
termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan
kepada publik melalui sarana apapun”.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia
diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan
hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor,
penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk
mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam,
atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab
VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak
rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta
tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis
(UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain
melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu
(UU 19/2002 bab V).
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa
penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan
dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai
di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk
itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1)Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a. buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis
dengan itu ;
dengan itu ;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau
tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan
dan pantomim;
dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahn, tafsir,
saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas
Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8 :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2:
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan program computer (software) memberikan izin atau melarng orang
lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial.
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak cipta, Pembatasan mengenai hak cipta
diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan
tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau
dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang
bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam
lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan,
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.
Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada
keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk
dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau
pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis,
penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara
lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul
atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik
(bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas
program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur
hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu
memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan
nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan “yang apabila
diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah
kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan
keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam
masyarakat, dan ketertiban umum” (pasal 17). Ketika orang mengambil hak cipta
seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan
yang dilakukan. Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta
atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan,
pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau
penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu
sengketa). Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau
perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli
tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita
aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran,
dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.
Peraturan
dan Regulasi pada UU No. 36 tentang Telekomunikasi dapat dijelaskan sebagai
berikut;
1. Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap
alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah
sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana telekomunikasi
adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5. Pemancar radio adalah alat
telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6. Jaringan telekomunikasi adalah
rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan
telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan
jaringan telekomunikasi ;
8. Penyelenggara telekomunikasi adalah
perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan
keamanan negara;
9. Pelanggan adalah perseorangan, badan
hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10. Pemakai adalah perseorangan, badan
hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11. Pengguna adalah pelanggan dan
pemakai;
12. Penyelenggara telekomunikasi adalah
kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
13. Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
15. Penyelenggaraan telekomunikasi
khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan
pengoperasiannya khusus;
16. Interkoneksi adalah keterhubungan
antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang
berbeda;
17. Menteri adalah Menteri yang ruang
lingkup tugas tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.
ASAS
DAN TUJUAN
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Selanjutnya,
Telekomunikasi juga diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan
kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa.
menurut
saya berdasarkan UU tersebut tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat
batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi
informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari
keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan
kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.
selain itu dengan telekomunikasi juga dapat mencerdaskan masyarakat bangsa
Indonesia dan sebagai alat pemersatu bangsa
Refrensi :
http://galuhkurniawan.blogspot.com/2012/03/peraturan-dan-regulasi.html
http://zaenal-zaeblogs.blogspot.com/2013/05/peraturan-dan-regulasi.html
http://ema-ainurrohmah.blogspot.com/2014/04/peraturan-dan-regulasi-haki